Bidang Akuntansi dan Pelaporan

  • 16 Desember 2017

  1. Bidang Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan daerah. Dalam melaksanakan tugas  Bidang Akuntansi dan Pelaporan, mempunyai fungsi:
  • Pengkoordinasian pembukuan anggaran (akuntansi) penerimaan kas daerah;
  • Pengkoordinasian pembukuan anggaran (akuntansi)
  • Pengkoordinasian kegiatan penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
  • Pengkoordinasian kegiatan penyusunan Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
  • Pelaksanaan konsolidasi seluruh laporan keuangan perangkat daerah, BLUD, dan PPKD;
  • Penyusunan tanggapan terhadap LHP BPK atas laporan pertanggungjawaban pelaksanaa APBD;
  • Pelaksanaan rekonsiliasi realisasi pendapatan dan belanja serta pembiayaan;
  • Penyusunan analisis laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
  • Penyusunan kebijakan dan panduan teknis operasional penyelenggaraan akuntansi Pemerintah Daerah;
  • Penyusunan system dan prosedur akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Daerah;
  • Pelaksanaan verifikasi dan pengujian atas bukti memorial;
  • Pelaksanaan pembinaan dan sosialisasi tentang penyusunan laporan keuangan Pemerintah daerah sesuai system akuntansi pemerintah daerah;
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala badan terkait dengan tugas dan fungsinya

  • 16 Desember 2017