
STRUKTUR ORGANISASI
Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Kabupaten Lombok Timur dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Lombok Timur Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah adalah :
- Kepala Badan
- Sekretaris
- Subkoordinator dan kelompok jabatan fungsional
- Subkoordinator dan kelompok jabatan fungsional
- Subkoordinator dan kelompok jabatan fungsional
- Bidang Perbendaharaan
- Subkoordinator dan kelompok jabatan fungsional
- Subkoordinator dan kelompok jabatan fungsional
- Subkoordinator dan kelompok jabatan fungsional
- Bidang Akuntansi Pelaporan
- Subkoordinator dan kelompok jabatan fungsional
- Subkoordinator dan kelompok jabatan fungsional
- Subkoordinator dan kelompok jabatan fungsional
- Bidang Anggaran
- Subkoordinator dan kelompok jabatan fungsional
- Subkoordinator dan kelompok jabatan fungsional
- Subkoordinator dan kelompok jabatan fungsional
- Bidang Pengelolaan Asset
- Subkoordinator dan kelompok jabatan fungsional
- Subkoordinator dan kelompok jabatan fungsional
- Subkoordinator dan kelompok jabatan fungsional