Bidang Perbendaharaan

  • 16 Desember 2017

  1. Bidang Perbendaharaan  mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis perencanaan kebutuhan dan penganggaran berkaitan dengan kegiatan perbendaharaan baik dari sisi belanja maupun penerimaan. Dalam melaksanakan tugas Bidang Perbendaharaan,mempunyai fungsi:
    • Pengkoordinasian pengelolaan kas daerah;
    • Pengkoordinasian pemindahbukuan uang kas daerah;
    • Pengkoordinasian penatausahaan pembiayaan daerah;
    • Pengkoordinasian pengelolaan dana perimbangan dan dana transfer lainnya;
    • Pengkoordinasian penempatan uang daerah dengan membuka rekening kas umum daerah;
    • Pemprosesanadministrasi usulan penunjukan pejabat pengelolaan keuangan SKPD dan SKPKD;
    • Pengkoordinasian pemprosesan, penerbitan, dan pendistribusian lembar SP2D;
    • Pengkoordinasian pelaksanaan dan penelitian kelengkapan dokumen SPP dan SPM, pemberian pembebanan perincian penggunaan atas pengesahan SPJ gaji dan non biji serta penerbitan SKPP;
    • Pengkoordinasian penyusunan laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran kas daerah,laporan aliran kas, dan pelaksanaan pemungutan/pemotongan dan penyetoran perhitungan pihak ketiga (PFK);
    • Pengkoordinasian pelaksanaan piutang dan utang daerah yang timbul akibat pengelolaan kas, pelaksanaan analisis pembiayaan dan penempatan uang daerah sebagai optimalisasi kas;
    • Pengkoordinasian rekonsiliasi data penerimaan dan pengeluaran kas serta pemungutan dan pemotongan atas SP2D dengan instansi terkait;
    • Penelitian dokumen penerimaan dan pengeluaran kas daerah rekening koran;
    • Pengkoordinasian penyusunan petunjuk teknis administrasi keuangan yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran kas;
    • Penyediaan anggaran kas;
    • Penerbitan SPD perangkat daerah, BLUD, dan PPKD;
    • Pengkoordinasian pelaksanaan penerbitan SP2D restituasi/pengembalian kelebihan penerimaan; dan
    • Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Badan terkait dengan tugas dan fungsinya;

  • 16 Desember 2017