- Bidang Perbendaharaan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis perencanaan kebutuhan dan penganggaran berkaitan dengan kegiatan perbendaharaan baik dari sisi belanja maupun penerimaan. Dalam melaksanakan tugas Bidang Perbendaharaan,mempunyai fungsi:
- Pengkoordinasian pengelolaan kas daerah;
- Pengkoordinasian pemindahbukuan uang kas daerah;
- Pengkoordinasian penatausahaan pembiayaan daerah;
- Pengkoordinasian pengelolaan dana perimbangan dan dana transfer lainnya;
- Pengkoordinasian penempatan uang daerah dengan membuka rekening kas umum daerah;
- Pemprosesanadministrasi usulan penunjukan pejabat pengelolaan keuangan SKPD dan SKPKD;
- Pengkoordinasian pemprosesan, penerbitan, dan pendistribusian lembar SP2D;
- Pengkoordinasian pelaksanaan dan penelitian kelengkapan dokumen SPP dan SPM, pemberian pembebanan perincian penggunaan atas pengesahan SPJ gaji dan non biji serta penerbitan SKPP;
- Pengkoordinasian penyusunan laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran kas daerah,laporan aliran kas, dan pelaksanaan pemungutan/pemotongan dan penyetoran perhitungan pihak ketiga (PFK);
- Pengkoordinasian pelaksanaan piutang dan utang daerah yang timbul akibat pengelolaan kas, pelaksanaan analisis pembiayaan dan penempatan uang daerah sebagai optimalisasi kas;
- Pengkoordinasian rekonsiliasi data penerimaan dan pengeluaran kas serta pemungutan dan pemotongan atas SP2D dengan instansi terkait;
- Penelitian dokumen penerimaan dan pengeluaran kas daerah rekening koran;
- Pengkoordinasian penyusunan petunjuk teknis administrasi keuangan yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran kas;
- Penyediaan anggaran kas;
- Penerbitan SPD perangkat daerah, BLUD, dan PPKD;
- Pengkoordinasian pelaksanaan penerbitan SP2D restituasi/pengembalian kelebihan penerimaan; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Badan terkait dengan tugas dan fungsinya;