- Bidang Perencanaan Anggaran mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan urusan dan mengkoordinasikan penyusunan program APBD dan Perubahan APBD serta penghitungan APBD.Dalam melaksanakan tugas Bidang Perencanaan Anggaran,mempunyai fungsi:
- Pengkoordinasian pengalokasian anggaran dalam penyusunan KUA PPAS dan KUPA/PPAS perubahan;
- Pengkoordinasian penyusunan RKA/DPA Perangkat daerah dan/atau RKAP/DPPA Perangkat Daerah;
- Penyusunan Peraturan daerah tentang APBD dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD ;
- Pelaksanaan koordinasi dan kompilasi bahan-bahan penyusunan jawaban eksekutif dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan daerah tentang APBD dan rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD;
- Penyusunan Peraturan Bupati tentang Teknis Penyusunan anggaran Perangkat Daerah;
- Pengkoordinasian perencanaan anggaran pendapatan;
- Pengkoordinasian perencanaan anggaran belanja daerah;
- Pengkoordinasian perencanaan anggaran pembiayaan;
- Pembinaan Perangkat Daerah di bawah koordinasi asisten;
- Pemberian rekomendasi kepada pemerintah pusat atas usulan DAK Kabupaten Wilayah I;
- Perumusan petunjuk teknis sistenm dan prosedur perencanaan anggaran daerah;
- Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala badan terkait dengan tugas dan fungsinya.