Bidang Perencanaan Anggaran

  • 16 Desember 2017

  1. Bidang Perencanaan Anggaran mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan urusan dan mengkoordinasikan penyusunan program APBD dan Perubahan APBD serta penghitungan APBD.Dalam melaksanakan tugas  Bidang Perencanaan Anggaran,mempunyai fungsi:
  • Pengkoordinasian pengalokasian anggaran dalam penyusunan  KUA PPAS dan KUPA/PPAS perubahan;
  • Pengkoordinasian penyusunan RKA/DPA Perangkat daerah dan/atau RKAP/DPPA Perangkat Daerah;
  • Penyusunan Peraturan daerah tentang APBD dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD ;
  • Pelaksanaan koordinasi dan kompilasi bahan-bahan penyusunan jawaban eksekutif dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan daerah tentang APBD dan rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD;
  • Penyusunan Peraturan Bupati tentang Teknis Penyusunan anggaran Perangkat Daerah;
  • Pengkoordinasian perencanaan anggaran pendapatan;
  • Pengkoordinasian perencanaan anggaran belanja daerah;
  • Pengkoordinasian perencanaan anggaran pembiayaan;
  • Pembinaan Perangkat Daerah di bawah koordinasi asisten;
  • Pemberian rekomendasi kepada pemerintah pusat atas usulan DAK Kabupaten Wilayah I;
  • Perumusan petunjuk teknis sistenm dan prosedur perencanaan anggaran daerah;
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala badan terkait dengan tugas dan fungsinya.

  • 16 Desember 2017