- Bidang Pengelolaan Aset mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan barang milik daerah. Dalam melaksanakan tugas ,Bidang Pengelolaan Aset, mempunyai fungsi:
- Pengkoordinasian penyusunan standar harga berdasarkan jenis dan tipe barang;
- Pengkoordinasian penyiapan bahan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan rencana kebutuhan barang milik daerah;
- Pengkoordinasian penyiapan bahan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan rencanan kebutuhan pemeliharaan/perawatan barang milik daerah;
- Pelaksanaan penatausahaan barang milik daerah;
- Pengkoordinasian pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah;
- Pengkoordinasian pelaksanaan pengamanan fisik, administrasi, dan hokum barang milik daerah;
- Pengkoordinasian penyiapan dokumen pengajuan usulan pemanfatan dan pemindahtanganan barang milik daerah;
- Pengkoordinasian hasil penilaian barang milik daerah;
- Penelitian dokumen usulan penggunaan, pemanfatan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik daerah;
- Pengkoordinasia pelaksanaan rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan barang milik daerah;
- Pengkoordinasian penyusunan dan penghimpunan laporan barang milik daerah;
- Pengkoordinasian dan pelaksanaan pembinaan pengelolaan barang milik daerah;dan
- Pelaksanaan tugas kediansan lainnya yang diberikan oleh Kepala Badan terkait dengan tugas dan fungsinya.