Bidang Aset

  • 16 Desember 2017

  1. Bidang Pengelolaan Aset mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan barang milik daerah. Dalam melaksanakan tugas ,Bidang Pengelolaan Aset, mempunyai fungsi:
  • Pengkoordinasian penyusunan standar harga berdasarkan jenis dan tipe barang;
  • Pengkoordinasian penyiapan bahan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan rencana kebutuhan barang milik daerah;
  • Pengkoordinasian penyiapan bahan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan rencanan kebutuhan pemeliharaan/perawatan barang milik daerah;
  • Pelaksanaan penatausahaan barang milik daerah;
  • Pengkoordinasian pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah;
  • Pengkoordinasian pelaksanaan pengamanan fisik, administrasi, dan hokum barang milik daerah;
  • Pengkoordinasian penyiapan dokumen pengajuan usulan pemanfatan dan pemindahtanganan barang milik daerah;
  • Pengkoordinasian hasil penilaian barang milik daerah;
  • Penelitian dokumen usulan penggunaan, pemanfatan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik daerah;
  • Pengkoordinasia pelaksanaan rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan barang milik daerah;
  • Pengkoordinasian penyusunan dan penghimpunan laporan barang milik daerah;
  • Pengkoordinasian dan pelaksanaan pembinaan pengelolaan barang milik daerah;dan
  • Pelaksanaan tugas kediansan lainnya yang diberikan oleh Kepala Badan terkait dengan tugas dan fungsinya.

  • 16 Desember 2017