Sejarah

  • 17 November 2017

BPKAD Kabupaten Lombok Timur merupakan pecahan dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset yang terbentuk berdasarkan Perda No. 06 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Peraturan Bupati No. 59 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, FUngsi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

Dalam upaya membantu tugas Bupati, BPKAD Kab. Lombok Timur telah melaksanakan fungsinya sehingga Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berhasil mempertahankan predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) untuk ketujuh kalinya dimana WTP merupakan opini audit yang diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material, artinya auditor yang dikumpulkan, pemerintah dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik, dan kalaupun ada kesalahan kesalahannya dianggap tidak material dan tidak berpengaruh signifikan tehadap pengambilan keputusan.

  • 17 November 2017