Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Badan. Dalam melaksanakan tugas Sekretariat,mempunyai fungsi:
- Pengkoordinasian kegiatan diLingkungan Badan ;
- Pengkoordinasian dan menyusun rencana, program, dan anggaran di lingkungan badan ;
- Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi badan;
- Pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana ;
- Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan Negara dan layanan pengadaan barang/jasa dilingkup badan ;
- Penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian, pemantauan dan evaluasi kegiatan Sekretariat Badan ;
- Pelaporan pelaksanaan tugas dan program di lingkup Badan secara rutin dan berkala ;
- Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala badan terkait dengan tugas dan fungsinya