sekretariat

  • 16 Desember 2017

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Badan. Dalam melaksanakan tugas Sekretariat,mempunyai fungsi:

  • Pengkoordinasian kegiatan diLingkungan Badan ;
  • Pengkoordinasian dan menyusun rencana, program, dan anggaran di lingkungan badan ;
  • Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi badan;
  • Pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana ;
  • Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan Negara dan layanan pengadaan barang/jasa dilingkup badan ;
  • Penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian, pemantauan dan evaluasi kegiatan Sekretariat Badan ;
  • Pelaporan pelaksanaan tugas dan program di lingkup Badan secara rutin dan berkala ;
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala badan terkait dengan tugas dan fungsinya

  • 16 Desember 2017